
Aksi Memakan Gula Rafinasi Di Persidangan Bentuk Kecewa Tom
Aksi Memakan Gula Rafinasi Tom Lembong Di Lihat Sebagai Bentuk Protes Dramatik Terhadap Dakwaan Jaksa Yang Menurut Tom Ngawur Dan Politis. Tom mengaku efek langsung dari makan gula tersebut adalah sakit gigi setelahnya. Dan meminta agar aksi tersebut tidak di ulangi oleh siapapun di sebutnya sebagai “bete sama jaksa”. Sehingga aksi ini di anggap simbolik, menunjukkan keberatan dan protes terhadap dakwaan jaksa yang menurutnya tidak berdasar. Maka tindakan Tom Lembong memakan gula rafinasi di ruang sidang merupakan bentuk protes simbolik. Terhadap dakwaan jaksa dalam kasus korupsi impor gula.
Ia merasa di tuduh tidak adil dan ingin menunjukkan bahwa gula rafinasi itu bukan barang berbahaya sebagaimana di gambarkan dalam dakwaan. Namun Aksi Memakan Gula Rafinasi tersebut berujung pada efek pribadi (sakit gigi) dan menjadi perhatian publik. Sehingga tom akhirnya divonis 4,5 tahun penjara karena di anggap menyetujui impor gula secara melanggar prosedur. Meskipun ia tidak terbukti mengambil keuntungan pribadi. Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung, Lembong tidak melakukan rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Termasuk Kementerian Perindustrian, guna mengecek kebutuhan gula dalam negeri sebelum memberi izin impor.
Aksi Memakan Gula Rafinasi berpeluang menyebabkan surplus stok dan penurunan harga gula lokal, yang berefek pada petani tebu dan produsen gula nasional. Selain tom lembong tersangka, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dengan inisial CS juga menjadi tersangka. Karena di duga turut ikut dalam memberikan izin kepada sejumlah perusahaan swasta. Kasus ini telah menarik atensi masyarakat, terutama karena Lembong di kenal sebagai tokoh reformis yang pernah memegang sejumlah posisi vital. Termasuk di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Aksi Memakan Gula Rafinasi Di Hadapan Majelis Hakim
Pada 1 Juli 2025, Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan melakukan Aksi Memakan Gula Rafinasi Di Hadapan Majelis Hakim dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula Dalam penetapan status tersangka, Kejagung menyatakan bahwa keputusan ini murni berdasarkan temuan penyelidikan. Hingga saat ini, pihak Lembong belum mengeluarkan statement resmi terkait status tersangkanya dalam kasus yang muncul sejak akhir Oktober 2024. Selain dugaan pelanggaran prosedur, Kejagung melihat bahwa pemberian izin ini berpeluang menimbulkan efek besar pada pasar gula domestik. Kelebihan impor gula, yang tidak di sesuaikan dengan kebutuhan terkini pasar.
Dapat membuat jatuhnya harga gula lokal yang merugikan petani tebu serta industri gula Indonesia. Penyidik mengungkapkan bahwa keputusan Lembong untuk memberikan izin impor tersebut tidak berdasar pada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Melainkan sepihak, yang membuat impor gula kristal melebihi kebutuhan nasional yang telah di putuskan dalam rakor Desember 2015. Thomas Trikasih Lembong, yang lebih di kenal sebagai Tom Lembong, mengawali perjalanan politiknya di Indonesia dengan jam terbang yang kuat. Lulusan dari Universitas Harvard ini memulai kariernya sebagai bankir investasi dan penasihat keuangan.
Dan sebelum beralih ke dunia pemerintahan, ia pernah bekerja di Deutsche Bank serta Morgan Stanley. Pada Agustus 2015, Tom Lembong di lantik sebagai Menteri Perdagangan Indonesia di bawah kabinet Presiden Jokowi. Dalam jabatannya ini, ia berkonsentrasi pada liberalisasi perdagangan dan menarik investasi asing. Salah satu tujuan utama Lembong adalah menstabilkan harga bahan pokok dan memperkuat bidang pangan nasional. Namun, di balik prestasinya, perjalanan politik sebelum tom lembong tersangka di kementerian perdagangan RI mendapat kritik. Salah satunya ialah kebijakan terkait impor komoditas tertentu.
Berpeluang Merugikan Petani Lokal
Misalnya gula dan beras, yang di nilai sebagian pihak tidak sesuai dengan kebutuhan nasional dan Berpeluang Merugikan Petani Lokal. Kebijakan ini di nilai melancarkan perusahaan swasta untuk berperan dalam impor komoditas yang umumnya di kelola oleh BUMN. Walaupun niatnya adalah untuk mengontrol harga dan memenuhi kebutuhan nasional. Keputusan tersebut di nilai membuat ketidakstabilan di pasar domestik dan berefek pada produsen lokal. Setelah menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Lembong meneruskan kariernya sebagai Kepala BKPM pada 2016. Di posisi ini, ia kembali memperlihatkan fokus pada penguatan iklim investasi dan memudahkan izin usaha bagi investor asing.
Salah satu idenya ialah memperkenalkan “Pelayanan Terpadu Satu Pintu” untuk kesigapan proses investasi. Yang di nilai sebagai langkah maju dalam reformasi kebijakan. Sayangnya, pada 2024, nama Tom Lembong kembali viral setelah di tetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi mengenai impor gula selama masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan. Kejaksaan Agung menilai Lembong memberikan izin impor kepada perusahaan swasta secara tidak sah. Kasus korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong juga melibatkan beberapa perusahaan yang terlibat yang bekerja sama.
Perusahaan-perusahaan ini antara lain PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM dll. Mereka ikut dalam kegiatan impor gula kristal mentah yang semestinya di kelola secara eksklusif oleh BUMN. Alih-alih mengimpor gula kristal putih langsung untuk konsumsi masyarakat, mereka malah mengimpor GKM yang di olah menjadi GKP. Tindakan ini melanggar ketentuan dan membuat pasokan berlebih yang berdampak pada harga gula di pasar lokal. Penunjukan perusahaan-perusahaan ini tidak melewati sistem yang seharusnya, misalnya koordinasi dengan Kementerian Perindustrian atau rakor antar kementerian.
Kerugian Negara Mencapai Rp400 Miliar
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa izin impor tersebut di berikan tanpa persetujuan. Dan terdapat indikasi pertemuan antara staf PT PPI dan perwakilan perusahaan swasta ini untuk membahas sistem impor. Sistem tersebut bukan hanya menjadi keuntungan bagi perusahaan-perusahaan swasta. Namun juga mengakibatkan peluang Kerugian Negara Mencapai Rp400 Miliar. Kerugian ini berasal dari pendapatan yang semestinya di dapat oleh negara melalui PT PPI sebagai importir utama. Kasus ini membuka adanya penyalahgunaan kebijakan yang menghubungkan pihak pemerintah dan swasta. Yang memperlihatkan peluang dalam pemantauan peraturan impor komoditas strategis.
Lewat sistem ini, keuntungan besar di dapatkan pihak swasta, sementara efeknya merugikan negara dan masyarakat. Publik pun mempertanyakan akuntabilitas dalam kebijakan impor, yang harusnya bertujuan menjaga keseimbangan harga dan ketahanan pangan nasional. Kejaksaan Agung akan melaksanakan penyidikan untuk mengetahui aliran dana dan tugas masing-masing pihak terkait. Demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Setelah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong menghadapi rintangan berat dalam mempertahankan reputasinya.
Kejaksaan Agung menilai Lembong menyepakati izin impor gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan swasta tanpa melewati proses yang seharusnya. Akibat dari kebijakan ini, kerugian negara di taksir mencapai Rp400 miliar. Dengan dampak negatif pada harga gula dan kesejahteraan petani tebu Indonesia. Kejaksaan Agung telah menahan Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Untuk tahap penyelidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan tahap penyidikan berjalan lancar tanpa adanya hambatan. Ke depan, nasib tom lembong selanjutnya dalam perkara yang menjerat namanya. Dan bergantung pada temuan dari investigasi yang sedang berlangsung dengan Aksi Memakan Gula Rafinasi.