Membongkar Modus Pemalsuan Logo Antam109 Ton Emas Melibatkan Praktik Ilegal Yang Di Lakukan Oleh General Manager PT Antam Tbk. dari periode 2010 hingga 2022. Para tersangka di duga mencetak dan membubuhkan logo Antam pada emas yang di produksi oleh pihak lain tanpa izin resmi. Sehingga mengakibatkan pemalsuan merek yang merugikan perusahaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa meskipun emas tersebut adalah asli. Penggunaannya di lakukan secara ilegal, dan logo Antam yang melekat pada emas tersebut tidak sah.
Para tersangka menyalahgunakan wewenang mereka dengan memberikan merek Antam pada logam mulia milik swasta. Yang seharusnya hanya dapat di lakukan melalui kontrak kerja dan perhitungan biaya yang sah. Dalam kurun waktu sebelas tahun. Mereka berhasil mencetak total 109 ton emas berlogo Antam secara ilegal dan memasarkannya bersamaan dengan produk resmi perusahaan. Hal ini menyebabkan beredarnya emas ilegal di pasar. Yang berdampak negatif terhadap penjualan dan reputasi produk resmi PT Antam.
Kejagung Membongkar dengan menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merupakan pelanggaran hukum. Tetapi juga merusak pasar logam mulia dengan menyebabkan kelebihan pasokan emas yang tidak terverifikasi. Dampak dari pemalsuan ini sangat besar, karena menggerus kepercayaan konsumen terhadap produk Antam dan memengaruhi harga emas di pasar.
Direktur Utama PT Antam menegaskan bahwa logo Antam adalah hak eksklusif perusahaan dan penggunaannya harus di awasi secara ketat. Dengan adanya kasus ini, manajemen Antam berupaya untuk meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan publik untuk memulihkan kepercayaan konsumen. Masyarakat di imbau untuk selalu membeli emas dari sumber resmi dan memastikan produk yang di beli di lengkapi dengan sertifikat keaslian dari PT Antam untuk menghindari risiko membeli produk ilegal.
Membongkar Modus Teknik Pemalsuan
Membongkar Modus Teknik Pemalsuan dalam skandal 109 ton emas Antam, teknik pemalsuan logo Antam menjadi inti dari tindak pidana yang merugikan negara dan perusahaan. membongkar modus operandi yang di lakukan oleh enam mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk adalah dengan membubuhkan merek atau logo Antam pada emas yang sebenarnya di produksi oleh pihak lain. Para GM ini menjabat pada periode 2010-2022.
Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam. Padahal, untuk melekatkan merek Antam, harus di dahului dengan kontrak kerja dan di lakukan perhitungan biaya. Hal ini di sebabkan merek tersebut merupakan hak eksklusif dari PT Antam.
Selama periode 2010-2022, para pelaku berhasil mencetak logam Antam ‘palsu’ dengan total 109 ton. Produk tersebut kemudian di edarkan bersamaan dengan logam mulia Antam yang resmi. Akibatnya, logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat.
Meskipun beredar narasi bahwa emas tersebut palsu, Kejagung memastikan bahwa 109 ton emas yang di jual oleh para tersangka adalah emas asli, namun di cap dengan logo Antam secara ilegal. Asal-usul emas yang di edarkan oleh para pelaku ini masih terus di telusuri Kejagung. Sumber perolehan emas itu menjadi bagian dari penyidikan. Emas ilegal yang di berikan label Antam menyebabkan kelebihan suplai, sehingga memengaruhi harga emas yang benar-benar di produksi oleh Antam.
Direktur Utama PT Antam Nico Kanter menegaskan bahwa kasus ini bukanlah pemalsuan emas, melainkan penyalahgunaan merek. Penggunaan logo Antam pada komoditas emas merupakan hak eksklusif yang di miliki perusahaannya.
Siapa Di Balik Pemalsuan?
Siapa Di Balik Pemalsuan?, Kasus logo Antam melibatkan jaringan yang terdiri dari mantan pejabat PT Antam Tbk yang menyalahgunakan wewenang mereka. Enam mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk periode 2010-2022 di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah TK (2010-2011), HM (2011-2013), DM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan IG (2021-2022).
Para GM ini di duga telah melakukan tindakan ilegal dengan mencetak emas berlogo Antam tanpa izin. Mereka membubuhkan merek LM Antam pada emas yang sebenarnya di produksi oleh perusahaan lain. Padahal, untuk melakukan pelekatan merek Antam, harus di dahului dengan kontrak kerja dan perhitungan biaya. Merek tersebut merupakan hak eksklusif dari PT Antam.
Selama periode 2010-2022, para pelaku berhasil mencetak logam Antam ‘palsu’ dengan total 109 ton. Produk tersebut kemudian di edarkan bersamaan dengan logam mulia Antam yang resmi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa 109 ton emas yang di jual oleh para tersangka adalah emas asli, namun di cap dengan logo Antam secara ilegal. Emas yang sudah di stempel dengan logo Antam tersebut bercampur dengan emas legal. Hal itu memengaruhi suplai Antam dan terjadi kelebihan di pasar sehingga memicu harga emas turun saat itu. Para tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kejagung langsung menahan 4 dari 6 tersangka. Mereka adalah HM, MA dan IG yang di tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara, TK di tahan di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dua tersangka lainnya, yaitu GM dan AH tidak di tahan karena mereka tengah di tahan dalam kasus lainnya.
Peran Pejabat Dan Oknum Internal
Peran Pejabat Dan Oknum Internal dalam skandal pemalsuan logo Antam, peran pejabat dan oknum internal sangat krusial dalam pelaksanaan modus ilegal ini. Enam mantan General Manager (GM) dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk, yang menjabat antara 2010 hingga 2022, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mereka diduga telah menyalahgunakan wewenang mereka dengan mencetak dan membubuhkan logo Antam pada emas yang diproduksi oleh pihak lain tanpa izin resmi.
Para tersangka mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam tidak bisa dilakukan sembarangan; harus ada kontrak kerja dan perhitungan biaya yang jelas. Namun, dengan sengaja mereka melanggar aturan ini untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Modus operandi ini melibatkan pencetakan 109 ton emas berlogo Antam yang kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan produk resmi Antam, sehingga menciptakan kerugian besar bagi perusahaan.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa meskipun emas tersebut adalah asli, cara perolehannya ilegal dan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Para GM ini memanfaatkan posisi mereka untuk mengabaikan regulasi yang ada, sehingga menyebabkan beredarnya emas ilegal di pasar. Hal ini tidak hanya merugikan PT Antam secara finansial tetapi juga menggerus reputasi perusahaan sebagai produsen emas terkemuka di Indonesia.
Penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa tindakan para pejabat ini tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga pada stabilitas pasar logam mulia secara keseluruhan. Kelebihan pasokan emas ilegal yang beredar memicu penurunan harga emas, yang berdampak negatif pada investor dan konsumen. Dengan demikian, skandal ini menyoroti pentingnya pengawasan internal yang ketat dalam institusi BUMN untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi serupa di masa depan. Dari semua penjelasan di atas itulah beberapa penjelasan tentang Membongkar.